AV-Aceh Besar: Badan Narkotika Nasional kembali memusnahkan dua hektar ladang ganja di Kemukiman Lamteuba. Kecamatan Seulimum. Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (28/7/2021).

“Seperti saudara-saudara liat sekarang kalau waktu yang lalu kita melakukan pemusnahan ladang ganja yang ditanam bersama tanaman produktif lain atau yang kita sebut dengan cara campur sari. Tapi kalau kita lihat yang sekarang ini lahannya memang khusus disiapkan di tengah hutan yang jauh dan terpencil untuk menanam narkotika jenis ganja ini,” kata Arman Depari, Deputi Pemberatasan BNN RI.

Diperkirakan jumlah batang atau pohon ganja yang dimusnahkan berkisar 10 ribu batang dengan jumlah berat ditaksir mencapai lima ton.

Operasi pemusnahan ladang ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika terutama tanaman ganja yang dilakukan oleh para sindikat di Provinsi Aceh.

Baru-baru ini  Badan Narkotika Nasional juga memusnahkan dua hektar ladang ganja di Aceh Besar dan Aceh Utara.

Pemusnahan ladang ganja di hutan Aceh hampir sudah sering kali dilakukan oleh aparat keamanan. Namun, sejauh ini sangat jarang petugas berhasil menangkap pemodal maupun petani ganja tersebut. (MU)

Berita Terkait: