Video: BKSDA Sita Satwa Dilindungi Dari Rumah Dinas Gubernur Aceh

AV-Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah dinas yang ditempati Gubernur Aceh Nova Iriansyah di kawasan Blang Padang, Banda Aceh, Kamis, (11/3/2021).

Sejumlah satwa dilindungi yang disita itu, di antaranya satu ekor burung Julang Emas, satu ekor burung Elang Hitam, 3 ekor burung Elang Bondol dan 3 ekor burung Elang Brontok.

Hewan yang dilindungi negara itu, selanjutnya langsung di bawa ke BKSDA Aceh untuk penangkaran lebih lanjut.

Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi perawatan sejumlah burung yang selama ini dikurung di rumah dinas Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Burung-burung tersebut dipastikan dalam kondisi sehat karena pemeliharaannya yang ekstra.

Pihak BKSDA selanjutnya akan memantau kondisi burung tersebut selama proses penangkaran untuk kemudian akan dilepasliarkan kembali.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Aceh, Rahmandi mengatakan, Gubernur Aceh memelihara satwa tersebut bukan sebagai hobi, melainkan dalam rangka penyelamatan dan setelah dirasakan cukup baru diserahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Seperti diketahui, pelaku yang memelihara satwa dilindungi  dapat dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Red)