AV-Lhokseumawe: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap dua orang pria yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat satu kilogram lebih, Senin (17/5/2021).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial M (47) dan MN (51). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Baca Juga: Video: Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Ditangkap di Lhokseumawe
Menurut Kapolres, kedua kurir warga Idi Rayeuk, Aceh Timur tersebut ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Keduanya diketahui, akan membawa sabu dari Idi Rayeuk tujuan Banda Aceh.
Dari hasil penyelidikan diketahui, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinsial MNL yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta untuk mengantar sabu ke Banda Aceh.
Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh
Akibat perbuatanya kedua pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam penjara maksimal seumur hidup dengan denda Rp 10 milyar. (AD)
Berita Lain:
- Anak 10 Tahun Tenggelam di Air Terjun Aceh Besar
- RSUDZA Rawat 76 Pasien Positif Covid-19
- Antisipasi Mutasi Covid-19, Dinkes Aceh Kirim Sampel ke Balitbangkes RI
- Mulai 18 Mei, Masuk Wilayah Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
- Nekat Terobos Perbatasan Aceh – Sumut, Seorang Warga Jalani Isolasi Mandiri