Video: 28 Nelayan Asal Aceh yang Ditahan India Dibebaskan

AV-Jakarta: 28 orang nelayan asal Provinsi Aceh kembali ke tanah air setelah menjalani tahanan selama 11 bulan di India.

Para nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu.

Para awak kapal KM BST 45 itu, selanjutnya dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.

Pemerintah Aceh menyambut kepulangan 28 nelayan tersebut.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal menyebutkan, ke 28 nelayan akan terlebih dahulu diinapkan di hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta guna menjalani proses karantina, sekaligus akan dilakukan swab untuk mengindari terjangkitnya Covid-19.

Sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160 nelayan Aceh yang menyalahi toritori kelautan negara lain ditahan otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India. (Red)