Video: 10 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk

AV-Banda Aceh: 10 warga Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum, setelah divonis melanggar syariat islam. Mereka masing-masih harus menerima empat hingga dua puluh  kali cambukan rotan, Rabu (21/12/2022)

Dari 10 warga yang dicambuk, enam dari mereka terlibat perjudian dan dua pasangan terjerat kasus mesum.

Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis mereka melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Nomor 6,  Tahun 2014, tentang Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. (MU)

Berita Lain: