AV-Banda Aceh: 10 warga Aceh menjalani hukuman cambuk di muka umum, setelah divonis melanggar syariat islam. Mereka masing-masih harus menerima empat hingga dua puluh kali cambukan rotan, Rabu (21/12/2022)
Dari 10 warga yang dicambuk, enam dari mereka terlibat perjudian dan dua pasangan terjerat kasus mesum.
Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh memvonis mereka melanggar Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah Nomor 6, Tahun 2014, tentang Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. (MU)
Berita Lain:
- Video: Luhut Binsar Pandjaitan Kritik OTT KPK
- Video: Pemkab Aceh Utara Gelar Festival Edukasi Untuk Memotivasi Siswa
- Video: Pengelolaan Sampah di Kota Langsa Masih Buruk
- Video: 1,2 Juta Anak Aceh Target Sasaran Vaksin Polio
- Video: Puluhan Hewan Ilegal Asal Thailand Dimusnahkan Dengan Cara Disuntik Mati
- AJI Banda Aceh Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah, Kekang Kebebasan Pers
- Video: Pasangan Selingkuh di Banda Aceh Dicambuk