AV-Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap sebuah truk yang mengangkut 1,5 ton solar bersubsidi. Rencananya solar bersubsidi itu akan digunakan untuk pengoperasian excavator proyek galian C.

Untuk menghindari kecurigaan aparat keamanan, truk yang memuat solar bersubsidi tersebut beroperasi pada malam hari. Polisi mengamankan sopir dan kernet truk.

Para pelaku akan dikenakan pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Hendra)