AV-Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh menjatuhi hukuman cambuk terhadap tiga pelaku judi sabung ayam. Mereka divonis cambuk enam hingga tujuh kali cambukan di depan umum. Salah seorang diantaranya merupakan pegawai negeri sipil, Jumat (6/11).

Prosesi hukuman cambuk terhadap tiga pelaku judi sabung ayam ini dilakukan di depan Masjid Tengku Dianjong, Desa Peulanggahan, Banda Aceh dengan disaksikan ratusan warga.

Dua terhukum diganjar tiga kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Sedangkan satu lagi dihukum empat kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. (Hendra)