Tersangka Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta

Kejari Pidie Jaya menerima pengembalian uang senilai Rp150 juta dari tersangka Mahlizar bin A Rahman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Senin (7/6/2021). Foto:(Ilham)

AV-Pidie Jaya: Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Aceh menerima pengembalian uang senilai Rp150 juta dari tersangka Mahlizar bin A Rahman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Pangwa. Uang tersebut diserahkan melalui penasehat hukumnya, Zulfan, Senin (7/6/2021).

Sebelumnya, korupsi pembangunan jembatan Pangawa tahun anggaran 2018, menyebabkan total nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp.417.272.741,00.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Mukzan, mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri  Pidie Jaya telah menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehari yang lalu.

“Kami telah melengkapi seluruh berkas perkara dan telah kita serahkan kepada JPU,” kata Mukhzan.

Penyerahan tersangka MAH, AZH, MUR (rekanan dan pengawas), dan TRA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) bersama barang bukti dilakukan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Para tersangka ikut didampingi oleh kuasa hukum.

“Selanjutnya uang titipan tersebut dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Pidie Jaya sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Pangawa dengan,” ujar Mukzan.

Perkara tindak pidana korupsi tersebut terkait Pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng pada tahun 2018, yang dikerjakan oleh PT. Zarnita Abadi dengan nilai kontrak awal sebesar Rp. 10.965.440.000, terjadi perubahan nilai kontrak baru (Addendum) Rp 11.217.385.000. Total nilai Addendum sebesar Rp 251.945.000.

Kenyataannya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sebagaimana terdapat di dalam surat perjanjian kerja (kontrak), sehingga atas perbuatannya terdakwa  diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ilham)