AV-Banda Aceh: Seorang terdakwa kasus sabu melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Terdakwa atas nama, Tomy Zulkarnain kabur saat akan dibawa dari ruang pengadilan ke sel tahanan, Rabu (6/1).

Usai mengikuti sidang, seperti biasa terdakwa kembali digiring ke sel tahanan dengan pengawalan anggota polisi tanpa senjata. Saat anggota polisi lengah, terdakwa langsung melarikan diri keluar gedung pengadilan. Petugas yang berupaya mengejar gagal menangkap kembali terdakwa. (Taufik Kelana)