AV-Banda Aceh: Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM C) di mobil keliling Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh sebesar Rp 230.000.

Irwansyah salah seorang warga Banda Aceh mengaku harus membayar lebih untuk bisa memperpanjang SIM C di mobil keliling Sat Lantas Polresta Banda Aceh yang terletak di depan Masjid Raya Baiturrahman.

“Saya kira cuma bayar Rp75.000 untuk perpanjang SIM C, tapi pas mau ngurus petugas bilang harus bayar Rp.230.000 jika mau langsung siap,” katanya.

Irwansyah menjelaskan, ia mengajukan permohonan perpanjangan SIM C dengan membawa kartu SIM lama dan fotokopi KTP. Namun, petugas tidak bisa melakukan proses perpanjangan karena ia tidak melengkapi dua persyaratan lainnya.

“Petugas meminta surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan rohani dari psikolog, jadi saya belum melengkapinya,” kata Irwansyah.

Irwansyah menambahkan, karena ia tidak bisa melengkapi syarat tersebut. petugas menawarkan jika kedua surat itu diurus petugas dan SIM C langsung siap.

“Petugas nawarin jika surat dokter dan psikolog mereka yang ngurus tapi biaya perpanjang siap membengkak menjadi Rp.230.000 perkartu,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Irawati. Ia mengaku kecewa dengan pelayanan Sat Lantas Polresta Banda Aceh yang memberlakukan tarif tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Diperaturan jelas perpanjang dikenakan biaya Rp75.000 dan buat baru Rp.100.000. Tapi ini harus bayar  Rp.230.000 karena tidak punya surat kesehatan,” katanya.

Kepada acehvideo.tv salah seorang polisi lalu lintas yang sedang bertugas mengaku proses penambahan biaya itu sudah sesuai prosedur.

“Sebenarnya kami ingin masyarakat patuh dan tertib mengurus persyaratan perpanjangan SIM, tapi mereka malas mengurus pemeriksaan cek ke dokter dan psikolog jadi solusinya biar kami urus,” sebutnya.

Namun, saat ditanya bagaimana proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dilakukan petugas tanpa kehadiran orang bersangkutan.

“Itu tidak sanggub kita pikir. tugas orang kantor lah, yang penting masyakarat bisa memiliki SIM baru,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan acehvideo.tv, ada lima persyaratan yang tertera di backdrop spanduk dekat mobil keliling sat Lantas, diantaranya KTP asli yang sah, foto kopi KTP, SIM asli yang sah, surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan sehat rohani dari psokolog.

Sementara itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. biaya pembuatan SIM C yaitu Rp.100.000 dan perpanjagan SIM C Rp.75.000. (Ferdian)

BERITA LAIN: