Tangkap 8 Orang, Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang di Lhokseumawe

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. (Foto: Ist)

AV – Lhokseumawe: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Kita telah mengamankan tiga unit alat berat dan delapan orang,” kata Kombes Pol Margiyanta, dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.

“Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat,” sebutnya

Selain itu, pihaknya juga menyita 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.

“Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan ke delapan tersangka tersebut,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait: