Syech Fadhil Berang Atas Hukuman 5 Tahun Penjara Nelayan Aceh Usai Tolong Rohingya

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi bersama Faisal, nelayan Aceh yang ikut menolong imigran Rohingya yang terdampar di Perairan Aceh beberapa waktu lalu. Foto: (Ist)

AV-Jakarta: Senator DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi berang atas bacaan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara terhadap 3 nelayan Aceh yang menolong Rohingya beberapa waktu lalu.

Ketiganya dihukum 5 tahun penjara lantaran dikatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana. Nanum, ia meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara tersebut.

“Banding. Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil dalam keterangan resmi diterima acehvideo.tv Kamis (17/6)

Wakil Ketua Komite III DPD RI asal Aceh mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara. Menurutnya, mereka berhati mulia karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu Warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” sebut Syech Fadhil.

Syech Fadhil juga rutin bulanan membantu anak Faisal yang sedang menempuh Pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” terangnya.

Sebelumnya tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya divonis hukuman 5 tahun penjara.

Mereka adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan seorang lagi berasal dari Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara divonis 5 tahun penjara.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar. (*/FD)

Berita Lain: