AV-Banda Aceh: Enam pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Mereka divonis melanggar kasus judi dan mesum. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12).

Seorang wanita yang divonis melanggar Qanun no 14 tahun 2003 tentang khalwat, pingsan usai dicambuk. Sejumlah petugas langsung membantu untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari enam orang yang dicambuk dua diantaranya melanggar mesum dan empat orang melanggar qanon nomor 13 tahun 2003 tentang judi. Mereka masing-masing menjalani lima kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. (Mulyadi)