Satgas Covid Pidie Segel Lima Kafe, Begini Penjelasan Kapolres

AV-Pidie: Lima kafe atau warung kopi di Kabupaten Pidie disegel oleh Satgas penanganan Covid-19 pada Senin (31/5/ 2021) dini hari.

Diketahui lima tempat usaha yang disegel oleh Satgas Covid-19 Pidie yaitu, MJ Coffee, Arabia Coffee, Kopi Donya, Coffee Khop, dan Legend Coffee.

Baca juga: Video: Polisi Lalu Lintas di Lhokseumawe Bawa ‘Jenazah’ Sosialiasi Bahaya Corona

Penyegelan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dikarenakan pemilik kafe, melanggar peraturan Bupati (Perbup) Pidie nomor 20 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tindakan penyegelan oleh Satgas Covid-19 karena kafe maupun warung kopi tersebut masih buka di atas waktu yang ditentukan, kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, Selasa (1/6/2021).

Baca juga:  Video: Bupati Pidie Jaya Lantik 61 Pejabat Eselon II dan III

Kapolres Pidie menambahkan, masih banyak pemilik tempat usaha seperti warung kopi di Pidie mengabaikan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Kapolres tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan Covid-19 masih rendah. Sementara angka penularan saat ini semakin meningkat di Kabupaten Pidie.

“Tindakan yang kami lakukan bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat,” ujar Zulhir.

Baca juga:  Video: Lokasi Wisata di Aceh Kembali Ditutup

Dengan demikian Satgas penanganan Covid-19 terus melakukan patroli rutin, namun jika terdapat warung kopi maupun tempat keramaian yang melanggar Perbup maka akan ditindak tegas.(RL)

Berita Lain: