Satgas Covid-19, Bangun Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Langsa

Pos penyekatan di pintu masuk Kota Langsa. Foto: (Mahyuddin)

AV-Langsa: Pemerintah Kota Langsa, Provinsi Aceh mulai melakukan penyekatan di pintu masuk ke wilayah Kota Langsa setelah daerah itu ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Pos penyekatan ditempatkan di dua titik masuk wilayah Kota Langsa, yaitu di kawasan Simpang Tiga Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro dan Desa Buket Meutuwah, Kecamatan Langsa Timur.

Penyekatan mulai dilakukan sejak 19 hingga 31 Agustus mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Langsa diharuskan  membawa serta surat bebas Covid-19, atau menunjukan sertifikat vaksin bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Petugas juga melakukan test swab kepada warga yang belum mendapatkan vaksinasi. Namun, bagi yang tidak memiliki segala persyaratan yang ditentukan, petugas terpaksa meminta warga untuk memutar balik.

“Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan antara lain, melakukan operasi yustisi di perbatasan wilayah masuk Kota Langsa dengan memeriksa sertifikat atau surat keterangan vaksin, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin akan dilakukan swab antigen di tempat, gratis. Bagi masyarakat yang tidak mau di swab atau tidak memiliki surat keterangan vaksin itu dilarang masuk ke Kota Langsa,” kata Rudi, Kasatpol PP Kota Langsa, Selasa (24/8/2021). (MC)

Berita Lain: