Sakit Hati Ditinggal Cerai, AF Sebarkan Foto Tak Senonoh di Facebook Mantan Istrinya

Polisi menahan AF atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik di media sosial (Foto/Dok Polres Aceh Utara)

AV-Aceh Utara: Kebebasan berekspresi tidak serta merta menjadi kebablasan. Hal inilah yang terjadi pada diri AF (37), warga Desa Alue Thoe, Kecamatan Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Melalui akun Facebooknya ‘Kana Raseuki Lom’  AF menghujat,  melecehkan serta menebarkan ancaman terhadap sejumlah orang dalam setiap postingannya.

Tak hanya itu, AF juga  telah mengambil alih akun Facebook mantan istrinya dan memposting foto tidak senonoh di akun Facebook tersebut yang disertai dengan kata-kata tidak pantas.

Akibat perbuatannya itu,  AF ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto menyebutkan, kasus yang menjerat AF berawal dari laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 5 Mei 2020 lalu di Polres Aceh Utara.

“Tersangka AF ditangkap pada tanggal 25 Juni 2020 dirumahnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik bisa disimpulkan jika motif dibalik kasus ini adalah karena pelaku sakit hati diceraikan istrinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, seperti dikutip dari laman Tribratanews Polres Aceh Utara.

Polisi juga menyita dua unit handphone android dan akun facebook tersangka sebagai barang bukti.

Akibat postingannya itu, pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dan Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (3) Jo Pasal 45B  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)