Potensi Besar Sektor Kelautan dan Perikanan, Nova Dorong Wujudkan Visi Misi Aceh 2032

Gubernur Aceh Nova Iriansyah Foto: (Humas Pemprov Aceh)

AV-Banda Aceh: Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan sektor kelautan dan perikanan berpotensi besar untuk didorong dan ditingkatkan guna mewujudkan Visi Aceh yang Islami, Maju, Damai dan Sejahtera pada tahun 2032, dan Visi Indonesia 2045 yaitu Berdaulat, Maju, Adil dan Makmur.

“Ada dua hal penting yang harus segera diselesaikan oleh sektor kelautan dan perikanan untuk tumbuh dan berkembang sesuai maksud pembangunan,” kata Nova dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kelautan dan Perikanan Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (1/3).

Pertama, Lanjut Nova perlunya menerapkan desain korelatif untuk mewujudkan tata kelola kelautan dan perikanan yang bergerak menuju satu tujuan, melalui kerangka ruang ekonomi kelautan dan perikanan berbasis ruang dan sumber daya yang dimiliki oleh ruang tersebut.

Dari 23 Kabupaten Kota di Aceh, 18 di antaranya terletak di wilayah pesisir dan berada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), yakni WPP NRI 571 Selat Malaka dan WPP NRI 572 Samudera Hindia pada perairan laut, serta satu WPP PUD 439 di perairan darat, yang mewakili karakteristik dan dinamika ekologi, sosial-ekonomi, dan kompleksitas pengelolaan.

Kedua, langkah penyelarasan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Begitu juga lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya menjadi pondasi pembangunan ekonomi, salah satunya kelautan dan perikanan.

Sebelumnya telah dimulai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan kewajiban integrasi ruang darat dan laut bagi setiap wilayah dalam kewenangan Republik Indonesia.

“Menimbang regulasi-regulasi tersebut di atas, setidaknya ada tiga penyelarasan yang perlu dilakukan,” sebutnya.

Pertama, selaras kewenangan Aceh dengan Pusat dan Kabupaten/Kota. Perlu segera penguatan mekanisme tata kelola antara kewenangan yang menjadi program turunan pusat dengan pemerintah Aceh. Kedua, selaras koordinasi Aceh dengan Pusat dan Kabupaten/Kota dalam menumbuhkan iklim investasi.

“Batasan kewenangan yang sering beririsan dan berbeda tafsir, jelas sangat merugikan pengembangan usaha kelautan dan perikanan. Oleh karena itu, perlu didesain mekanisme benefit sharing antara Pusat dan Aceh yang inovatif memacu kinerja pengelolaan,” lanjut Nova.

Ketiga, selaras Rencana Pengelolaan Perikanan setiap WPP dengan perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional (RPJMN) maupun daerah (RPA). Bagi Aceh, mengelola sektor kelautan dan perikanan merupakan suatu anugerah karena memiliki wilayah laut dan ekosistem perairan yang lebih luas. Di tambah lagi, sektor ini disebut memiliki nilai penting yang multiperan. Mulai dari lingkungan hidup, pangan, ekonomi, kedaulatan, hingga sosial budaya yang tentu tidak mudah dikelola.

“Perlu disadari bahwa tata kelola kelautan dan perikanan pada dasarnya adalah menyelaraskan keterlibatan, peran serta, dan interaksi antarpihak yang terkait. Semoga sebagai regulator yang telah diberikan amanah dan tanggung jawab untuk mewujudkan itu semua, kita mampu melakukannya,” pungkas Nova. (RED)

Berita Lain: