Polres Aceh Timur Musnahkan 50 Kg Sabu, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku

Pemusnahan barang bukti 50 Kg Sabu. Foto: Dok Humas Polres Aceh Timur.

AV-Aceh Timut: Kepolisian Resor Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram hasil pengungkapan tim gabungan Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai yang dilakukan di wilayah Kecamatan Nurussalam pada tanggal 27 Maret 2021 lalu.

Pemusnahan dengan cara memasukkan sabu ke dalam mesin pengaduk semen (molen), Senin (19/4/2021).

Pemusnahan barang bukti 50 Kg sabu. Foto: Dok Humas Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widianatoro mengatakan, selain mengamankan barang bukti sabu yang beratnya lebih kurang 50 Kg pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku.

“Pada Sabtu, 27 Maret 2021 tim gabungan mendapatkan informasi terkait adanya nelayan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan menggunakan boat ke perairan wilayah hukum Polres Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Berbekal informasi itu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novrizaldi melakukan pengintaian baik di darat maupun di perairan. Ternyata, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa narkotika tersebut sudah berada di darat.

Baca Juga: Video: Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 404 Kg Sabu Hasil Operasi Selama Dua Bulan

“Tim gabungan terus melakukan penyelidikan dan berhasil menangamankan pelaku ZK, (50), warga Kecamatan Idi Rayeuk,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka ZK, petugas berhasil mengamankan MD, warga Kecamatan Nurussalam. MD menunjukan lokasi sabu yang telah mereka sembunyikan di sebuah boat yang berada di alur Kuala Bagok, Kecamatan Nuruassalam.

Selanjutnya tim menuju lokasi sabu disembunyikan. Setiba di lokasi tim gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap boat tersebut dan ditemukan dua karung yang mana masing masing karung berisi 25 bungkus sabu yang dikemas dalam bungusan Teh Qing Shan. Sehingga total sabu dari dua karung tersebut berisi 50 bungkus atau sekitar 50 Kg.

Baca Juga: Video: Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Afghanistan

“Setelah mengamankan MD dan barang bukti tersebut petugas juga mengamankan CY dan JA keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk,” urai Kapolres.

Kapolres meminta semua pihak untuk berkerjasama untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur.

“Jika ada informasi yang benar-benar akurat terkait peredaran dan penyelundupan narkoba ke wilayah ini, sampaikan ke polisi terdekat, sehingga kami dapat mengambil upaya penindakan sesuai ketentuan hukum,” Pungkas Kapolres Aceh (*/HS)

Berita Lain: