AV-Lhokseumawe: Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit.
Dalam kasus ini korban merupakan seorang wanita, 56 tahun, berinisial EL. Warga lancang garam, lhoksumawe ini mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 milyar. Sedangkan tersangka berinisial F, 53 tahun, masih desa yang sama dengan korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2010, dan sudah pernah berbisnis namun bangkrut.
Pada tahun 2020 pelaku kembali menemui korban dan menawarkan untuk berinvestasi di usaha kelapa sawit.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor selular yang berbeda, dan mengaku sebagai staf hingga direktur di perusahaan milik PT G.
Saat itu pelaku berjanji akan memberikan keuntungan 10 persen dari bisnis tersebut kepada korban.
Awalnya korban menyetor Rp 27 juta. Setelah itu korban menstransfer 179 kali dengan nominal Rp 2 juta, dan terus berlanjut selama dua tahun, hingga kerugian korban mencapai Rp 2,7 milyar lebih.
Karena keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi, korban mulai curiga, kemudian korban juga sempat mengecek perusahaan yang disebutkan pelaku F, yang berlokasi di Sumatera Utara ternyata hanya gudang kosong.
Polisi telah menyita 14 barang bukti, seperti kendaraan dan isi rumah milik tersangka.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (AD)
Berita Lain:
- BPOM Cabut Sertifikat 2 Industri Farmasi
- Gampong Ulee Lheue, Terpilih Dalam 50 Desa Wisata Terbaik
- Polres Langsa Bekuk Pelaku Pungli Sopir Truk
- Video: Korupsi Dana Operasional, Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Ditangkap
- Orang Tua Harus Waspada! Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, Terungkap! Tarif Sekali Kencan Rp 1,2 Juta