Polisi Tangkap Pria Manipulasi Struk Pembayaran Palsu

Penipuan (Ilustrasi)

AV-Banda Aceh: Seorang pria berinisial JUR (30) yang bertempat tinggal di Aceh Besar diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (22/12/2021). Pasalnya, dia melakukan penipuan terhadap seorang pedagang sayur sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, JUR diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut Joko dalam keteranganya Rabu (22/12/2021).

JUR diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban, tambahnya.

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” sebutnya.

Joko menjelaskan, awalnya sekitar jam 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban. Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” jelasnya.

Atas kejahatannya, JUR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (FD)

Berita Lain: