AV-Banda Aceh: Polisi menangkap seorang pegawai honorer pelaku begal payudara di Jalan Komplek Villa Citra, Gampong Pineung, Banda Aceh, Kamis (8/7/2021).
Pelaku berinisal ACH (37), ditangkap usai mendapatkan laporan oleh korban IN (24), seorang mahasiswi pada tanggal 28 Juni 2021.
Kasatreskrim Polresra Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, kasus tersebut terjadi disaat korban bersama rekannya sedang berjalan kaki di sekitar TKP, tiba – tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor meremas payudara korban.
“Korban IN awalnya sedang berjalan kaki menuju rumahnya bersama temannya sekitar jam 07.30 WIB dan korban sempat melihat pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BL 3127 AL menggunakan topi warna hitam, masker warna hitam, celana ponggol warna hitam dan jaket, lalu pelaku mendekati korban dan langsung memegang payudara sebelah kanan korban kemudian pelaku pergi melarikan diri,’’ sebut AKP Ryan.
- Polisi Amankan Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Lima Tahun di Aceh Besar
- Ibu Kandung Bunuh Bayi Umur Enam Bulan
- Video: Pencuri Kotak Amal Masjid di Banda Aceh Ditangkap Warga, Pelaku Telah Mencuri di Belasan Masjid
Setelah melihat ciri – ciri pelaku, korban berteriak dan pelaku pun melarikan diri serta korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi, tambah AKP Ryan.
Berdasarkan laporan korban, Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan data – data sebagai bahan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Pelaku berhasil ditangkap sekira pada jam 12.30 WIB oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ilie, Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, pungkas Kasatreskrim. (MU)
Berita Lain: