Polisi Tangkap Mahasiswa Cabuli Keponakan

Polisi memberikan keterangan kepada awak media di Mapolresta Banda Aceh terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RR kepada keponakannya.

AV-Banda Aceh: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa berinsial RR, 20, pelaku pencabulan terhadap anak. Pelaku merupakan paman kandung korban.

Polisi menangkap pelaku dirumahnya setelah menerima laporan dari orang tua korban. Diketahui, selama ini pelaku dan korban yang masih berusia 13 tahun tinggal bersama.

“Perbuatan asusila yang dilakukan RR saat orang tua korban yang juga kakak kandung tersangka tidak berada di rumah,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis (27/2).

Menurut Trisno, kejadian tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada Juni 2019. Namun, baru terungkap pada 11 Februari 2020 setelah korban menceritakan perbuatan pamannya kepada orang tuanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, polisi langsung membekuk pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan tiga kali di kamarnya.  (MUL)