AV-Banda Aceh: Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap lima pelaku judi sabung ayam. Polisi menyita tujuh ekor ayam jago dan uang tunai Rp 3 juta yang diduga uang taruhan.

Para pelaku yang ditangkap di Desa Keudah masing-masing MT, MN,RS, AS, dan RI. Kelima pelaku merupakan warga Kota Banda Aceh.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi, pelaku judi sabung ayam tersebut akan dijerat Qanun Syariat Islam nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau judi dengan ancaman hukuman cambuk enam kali di depan umum. (Fadel Batubara)