AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh menangkap dua orang pelaku kriminal bersenjata kelompok Din Minimi. Salah seorang diantaranya Faisal alias Komeng, DPO pelaku penembakan dua intel TNI di Aceh Utara. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 dan sekitar 150 peluru, Sabtu (12/7).

Selain Komeng, polisi juga berhasil menangkap Amiruddin alias Pong yang berperan sebagai juru masak kelompok tersebut.

Penangkapan komeng dilakukan dirumahnya di Desa Seunebok Aceh, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada Sabtu dini hari. Sedangkan Amiruddin ditangkap di sebuah gubuk di pedalaman Kabupaten Aceh Utara.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Nurfallah, penangkapan komeng dilakukan setelah adanya laporan dari warga. Komeng yang sebelumnya lolos dalam penyergapan di Desa Limpok, Aceh Besar pada akhir Maret lalu, akhirnya berhasil dibekuk setelah dua kakinya ditembak.

Selain keterlibatan dalam pembunuhan dua intel TNI di Aceh Utara, komeng juga terlibat sejumlah aksi penculikan dan perampokan di Aceh Utara. (Hendra)