Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Kandung

AV-Banda Aceh: Kepolsian Sektor Ule Lheue, Banda Aceh mengamankan seorang ibu pelaku penganiaya anak kandung.  Polisi menetapkan NI (31), sebagai tersangka, setelah video ibu aniaya anak beredar luas di masyarakat.

Kapolsek Ule Lheue, AKP Ismail menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menyesalinya. Pelaku juga meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan siap menerima hukuman atas tindakannya.

Menurut Ismail, video tersebut direkam oleh seseorang pada Jumat pagi 29 November 2019 di Gampong Pie, Banda Aceh. Pelaku menyeret anaknya di tanah setelah balita itu, merusak tananam cabai milik tetangganya.

Akibat perbuatannya, NI dijerat Pasal 44 juncto Pasal 80 UU KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta. (Mul)