Polisi Tangkap 7 Kg Sabu di Perkampungan Nelayan Aceh Utara

AV-Lhokseumawe: Kepolisian Resor Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat tujuh kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka. Polisi masih memburu empat pelaku lain termasuk pemasok sabu jaringan internasional.

Tujuh kilogram sabu bersama tiga orang tersangka ditangkap di perumahan nelayan di Gampong Ulee Rubek Barat,  Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain,  berupa dua unit sepeda motor sport dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Kapolres Aceh Utara mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap terbukti ikut membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput dan ikut menjemput sabu dari tengah laut dengan bot.

Dua tersangka ditembak dibagian kaki karena melawan petugas saat ditangkap.

Rencananya sabu yang masuk melalui perairan Aceh tersebut akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.

“Jadi kalau kita tanya mau dibawa ke mana, kemungkinan besar ini ke Medan, kemudian melewati Sumatera, Palembang dan seterusnya, kembali ke Jakarta dan seluruh Indonesia. jadi Aceh merupakan salah satu gerbang yang ada di Indonesia,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto.

Polisi masih memburu empat tersangka lain yang identitasnya telah diketahui, termasuk pengendali sabu jalur internasional. (AD)

Berita lain: