Polisi Tangkap 3 Tersangka Penembakan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara

Pelaku penembakan eks Kombatan GAM, berinisial AI (25) (Dok: Ist)

AV-Aceh Utara: Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara, berhasil menangkap 3 tersangka dalam kasus penembakan eks kombatan GAM, Muhammad Yusuf (46) hingga meninggal dunia depan sebuah warung di Desa Aleu Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial AI (25) sebagai pelaku penembakan. Kemudian tersangka bernisial A (29) yang merupakan abang kandung pelaku dan tersangka berinisial F (42) selaku pemilik dari senapan angin.

Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan pihaknya berhasil menangkap AL selaku pelaku utama pada Kamis (3/3) kemarin. Tersangka AL sempat masuk Daftar Pencarian Arang (DPO).

“Pemuda tersebut dibekuk saat menunggu angkutan umum L300 di kawasan Aceh Besar,” kata Iptu Noca dalam keteranganya Sabtu (5/3/2022).

Sementara abang pelaku, tersangka kedua ditangkap pada Rabu (2/3/2022), sekitar pukul 22.30 Wib di rumahnya. Menurutnya pelaku A yakni abang pelaku berperan menyiapkan pakaian dan uang sebesar Rp2 juta rupiah kepada adiknya untuk melarikan diri setelah menembak korban hingga tewas.

Sementara pelaku F, pemilik senapan angin yang sudah dimodifikasi memberikan senjata tersebut kepada pelaku utama dan setelah menembak korban, pelaku utama mengembalikanya kepada F.

“Kemudian disembunyikan di semak semak, sejauh 3 kilometer dari perumahan warga,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat menembak korban menggunakan senapan angin karena sakit hati lantaran korban kerap meneror keluarganya, yakni menganiaya abang kandungnya serta mengancam akan membakar rumah hingga memperkosa ibunya.

Pelaku akan dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana hukuman selama 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (RED)

Berita Lain: