Polisi Tangkap 10 Tersangka dan Sita Empat Kg Lebih Barang Bukti Sabu

Polisi memperlihatkan barang bukti sabu dan tersangka dalam konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe,,Senin (7/6/2021). Foto: (Slamet Abdullah)

AV-Lhokseumawe: Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 10 tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu. Selain itu polisi juga mengamankan empat kilogram lebih barang bukti sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, sajauh ini polisi menangani empat laporan. Kasus pertama di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu dan dua orang tersangka MD dan MH.

Baca juga: Video: Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Ditangkap di Lhokseumawe

Kasus kedua, polisi menyita barang bukti satu setengah kilogram sabu, dengan tersangka YS yang ditangkap di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku berinsial W yang saat ini berstatus DPO

Pada kasus lain, polisi menangkap empat pelaku yang masing masing MY, IS. SK, dan ES dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih.

Kasus terakhir, petugas menyita barang bukti sabu satu kilogram lebih dengan pelaku LH,TM dan M.

“Untuk mengelabui petugas, sabu telah dibentuk menyerupai jeruk bali. Pelaku ditangkap di Kabupaten Aceh Timur dan seorang DPO,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh

Untuk  diketahui,  ke 10 tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta hingga Rp30 juta, jika berhasil menjual barang terlarang tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal  112 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda delapan miliar rupiah. (AD)

Berita lain: