AV-Lhokseumawe: Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap 10 tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu. Selain itu polisi juga mengamankan empat kilogram lebih barang bukti sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, sajauh ini polisi menangani empat laporan. Kasus pertama di Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu dan dua orang tersangka MD dan MH.
Baca juga: Video: Bawa 1 Kg Sabu, Dua Warga Ditangkap di Lhokseumawe
Kasus kedua, polisi menyita barang bukti satu setengah kilogram sabu, dengan tersangka YS yang ditangkap di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku berinsial W yang saat ini berstatus DPO
Pada kasus lain, polisi menangkap empat pelaku yang masing masing MY, IS. SK, dan ES dengan barang bukti sabu satu kilogram lebih.
Kasus terakhir, petugas menyita barang bukti sabu satu kilogram lebih dengan pelaku LH,TM dan M.
“Untuk mengelabui petugas, sabu telah dibentuk menyerupai jeruk bali. Pelaku ditangkap di Kabupaten Aceh Timur dan seorang DPO,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto pada konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Mabes Polri Ungkap Peredaran 2,5 Ton Sabu di Aceh
Untuk diketahui, ke 10 tersangka tersebut merupakan kurir. Mereka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta hingga Rp30 juta, jika berhasil menjual barang terlarang tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda delapan miliar rupiah. (AD)
Berita lain:
- Pemindahan Pedagang Pasar Peunayong Banda Aceh Ricuh
- Direskrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi, Ada Apa?
- Ini Komorbid Tertinggi Covid-19, Menko PMK: Cegah Hipertensi dengan Germas
- Tujuh Warung Kopi di Banda Aceh Kembali Disegel, Ada Apa?
- Video: Shori Murata Siap Beri Yang Terbaik untuk Persiraja dan Pendukung