Polisi Syariah Sidak Penjual Nasi Siang Hari di Bulan Ramadan

AV – Banda Aceh: Polisi Syariah Kota Banda Aceh menangkap MS (60), penjual nasi bungkus yang berdagang di siang hari Ramadan. Ms ditangkap saat melayani pembeli di Simpang AMD, Gampong Lamdom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Selasa (6/6) sekira pukul 10.30 WIB.

Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh mengamankan satu pemilik warung dan pembeli. Keduanya di amankan saat transaksi nasi di siang hari di bulan ramadhan.

Penangkapan ini terjadi di Simpang AMD, Gampong Lamdom, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, sekira pukul 10.30 WIB.

Pembeli yang baru saja selesai transaksi dan hendak pulang, di cegat Polisi Syariat Kota Banda Aceh, bersamanya di amankan sepuluh bungkus nasi siap saji yang dimasukkan kedalam tas ransel.

Penyedia nasi bungkus  berinisial MS (60) dan pembeli berprofesi sebagai buruh bangunan beriisial S (29) di amankan ke kantor polisi.

Kabid Penegakan Syariat Satpol Pp Dan Wh Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, mengatakan, pengrebekan warung kelontong yang menjual nasi tersebut atas informasi masyarakat dan sudah di pantau sejak beberapa hari yang lalu.

Kedua pelaku itu dijerat dengan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar islam,  ancaman hukuman bagi penyedia barang 6 kali cambuk atau kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk. (Mulyadi)