AV-Banda Aceh: Kepolisan Daerah Aceh berhasil menggagalkan upaya pembebasan gembong narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Kahju, Aceh Besar. Polisi menangkap enam orang pelaku dan menyita tiga pucuk senjata api laras panjang.

Penangkapan keenam pelaku yang merencanakan pembebasan empat anggota sindikat narkoba berawal dari ditangkapnya tersangka yang berinisial (BU) dalam razia kendaraan di Kabupaten Aceh Utara pada 8 September karena membawa 26 butir amunisi.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya menangkap lima pelaku lain, termasuk (ZA) adik kandung Abdullah, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh bersama tiga tersangka lain atas kepemilikan 77 Kg sabu.

Kelima pelaku ditangkap usai mengikuti sidang empat gembong narkoba di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Kamis (10/9), masing-masing IL, HA, TF, MU dan ZA.

Dari keterangan mereka, polisi selanjutnya menyita tiga pucuk senjata api laras panjang, empat magazen, ratusan butir amunisi, tali tambang, rantai, gunting pemotong besi dan baju loreng.

Semua barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah mobil jenis extrail nyang terparkir di sebuah rumah kosong di komplek perumahan anggota DPRA di Banda Aceh. (Hendra)