Polisi Bekuk Pencuri Handphone di Banda Aceh

Siblak, pelaku pencuri handphone. Foto: (Humas Polresta Banda Aceh)

AV-Banda Aceh: Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk Siblak, (30), pelaku pencurian handphone milik seorang ibu rumah tangga warga Ateuk Meunjeng di Pasar Peunayong, Banda Aceh.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Ia dibekuk dirumahnya, pada Jumat malam (1/10/2021).

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha,  mengatakan, pelaku melakukan pencurian handphone merk Samsung A8 plus warna gold milik korban Khairani di kawasan Pasar Peunayong, Banda Aceh.

“Pelaku Siblak melakukan pencurian handphone di jok sepeda motor di pasar Peunayong, Banda Aceh, Senin (1/3/2021). Korban Khairani saat itu lupa mengambil handphone setelah memarkirkan sepeda motor, ” terang AKP Ryan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian handphone merk Realme 5 Pro warna biru di parkiran sepeda motor di lapangan Blang Padang pada hari Selasa (23/2/2021). Saat itu pemilik handphone sedang melaksanakan olahraga pagi.

“Kedua handphone curian itu telah dijual kepada HAS senilai Rp. 400 ribu dan MAS senilai Rp. 1,4 juta. Kami telah meminta keterangan pada MAS dan HAS yang diduga membeli hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan keduanya mengakui benar telah membeli handphone tersebut dikarenakan berbagai alasan dari pelaku pada saat menjualnya,” kata Kasatreskrim.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Banda Aceh dan diterapkan Pasal KUHP 362 tentang, pencurian dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Maraknya pencurian handphone terjadi akibat kelalaian pemilik yang meletakkan di jok sepeda motor. Satreskrim Polresta Banda Aceh  membentuk tim yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah untuk melakukan pengungkapan terhadap kejadian yang meresahkan masyarakat. (HS)

Berita Lain: