Polisi Amankan Pelajar Pelaku Pelecehan Seksual pada Anak Lima Tahun di Aceh Besar

(Ilustrasi)

AV-Banda Aceh: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun, pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia lima tahun, di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Pelaku berisial MF diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu siang berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 22 Juni 2021 yang dilaporkan oleh orang tua korban,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan Citra Yudha, Rabu (7/7/2021).

Menurut Ryan, kasus pelecehan seksual itu terjadi pada Senin malam (21/6/2021) dibelakang rumahnya. MF mengajak adik kandung korban dengan cara menggendong untuk dibawa ke lokasi. Namun korban mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, dan pelaku pun menurunkan adik korban.

“Setelah menurunkan adik korban, pelaku memangku korban seraya melakukan perbuatan pelecehan seksual. Perbuatan ini sudah dua kali dilakukan oleh MF terhadap korban” kata Ryan.

Saat sedang melakukan pelecehan seksual, perbuatannya dilihat oleh warga, hal ini dilaporkan kepada orang tua korban, sehingga korban dilakukan berbagai pertanyaan oleh orang tuanya setiba dirumah.

Pelaku saat ini dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dinas Sosial Aceh guna  dilakukan pembinaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (MU)

Berita Lain: