AV-Banda Aceh: Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menyita 6.5 kubik kayu ilegal hasil perambahan dari hutan lindung di kawasan Aceh Besar. Polisi juga menangkap lima pelaku serta menyita dua mobil jenis hartop yang dipakai untuk menarik kayu dari dalam hutan dan dua mesin pemotong chain saw, Jumat (26/2/2016).

Penangkapan kayu jenis sembarang ini dilakukan di Desa Lamsenia, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar atas laporan warga yang resah maraknya aktivitas penebangan liar di kawasan itu.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes pol Saladin, para pelaku sudah berulang kali melakukan penebangan kayu di kawasan hutan lindung. Untuk mengelabui petugas, kayu diangkut dengan becak mesin.

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal EB, LZ, AB, T dan S. Sedangkan dua pelaku lain masih buron. (Mulyadi)