Polda Aceh Amankan Opsetan Satwa Dilindungi

AV – Banda Aceh: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan sejumlah offset hewan liar dilindungi yang akan dipasarkan ke China. Bahkan, seorang penadah berinisial AG, 53 juga ikut ditangkap di wilayah Aceh Selatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay, di Mapolda Aceh, Kamis (20/7) mengatakan, berhasil mengkap pelaku penadah offset di rumahnya Gampong Batu Hitam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Penangkapan ini dilakukan dengan cara menyamar menjadi pembeli mendatangi kediaman pelaku langsung. Bersama pelaku ikut diamankan sejumlah barang bukti yang hendak dipasarkan,” katanya. (Redaksi)