AV-Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 78 kilogram. Keempat terdakwa masing-masing Abdullah, Hamdani, Hasan Basri dan Samsul Bahri, Senin (21/12).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpim hakim ketua Sulthoni SH, dalam putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah terlibat dalam kepemilikan 78 kg sabu. Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggal pasal 113 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang keempat pemilik sabu ini mendapat pengawalan ketat aparat keamanan. Belasan anggota polisi bersenjata lengkap ikut mengamankan jalannya sidang.

Seperti diketahui, keempat pemilik sabu seberat 78 kilogram ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Aceh Timur pada 15 Februari 2015. Para pelaku juga pernah melarikan diri dari sel tahanan BNN sebelum akhirnya ditangkap kembali.

Upaya kabur juga pernah dilakukan anggota kelompok ini dari rumah tahanan Kahju, Aceh Besar pada September lalu. Namun, polisi berhasil mengagalkan upaya tersebut serta menangkap enam pelaku termasuk adik kandung Abdullah dan mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang. (Mulyadi)