AV-Banda Aceh: Kepolisian Daerah Aceh menangkap MD seorang pelaku pencabulan terhadap 12 orang anak di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku yang merupakan duda dengan dua anak teah melakukan aksinya sejak tahun 2011, Rabu, 2 Maret 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, pelaku yang berprofesi petani telah mencabuli sebanyak 12 korban di lokasi berbeda dengan usia korban 11 sampai 17 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Dalam menjalankan aksinya korban diberikan sejumlah uang dan berbagai macam hadiah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun kurungan penjara. (Mulaydi)