Pesta Miras, Tujuh Wanita Muda di Banda Aceh Diciduk Polisi

Polisi amankan wanita muda di ruang karaoke tengah pesta minuman keras di Banda Aceh, Minggu dini hari (29/8/2021).

AV-Banda Aceh: Tujuh wanita muda diamankan tim Rimueng, Satreskrim Polresta dari sebuah kafe di Banda Aceh saat sedang pesta minuman keras pada Minggu dini hari, (29/8/2021).

Dalam penggrebekan kafe GK, yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, petugas berhasil mengamankan tujuh wanita bersama sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola cafe tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan, penggrebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat. Warga merasa terganggu dengan adanya suara bising hampir tiap malam. Mereka melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ikut membantu peneguran.

“Nah, pada saat Tim Rimueng melakukan patroli rutin, melintasi lokasi cafe “GK” dan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan dari warga, ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merk,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, Senin (30/8).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, polisi menghubungi Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyerahan terhadap tujuh wanita yang terlibat berikut barang bukti miras.

Ketujuh wanita muda itu berinisial NM (22) warga Panton Labu, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) warga Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) warga Aceh Besar dan NA (19) warga Aceh Timur.

“Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” pungkas Ryan. (*/RED)