AV-Banda Aceh: Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Sofyan bin M Yahya dengan hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi narkotikan jenis sabu, Senin (21/12).

Vonis seumur hidup berbeda dengan tuntut jaksa. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memproduksi narkoba golongan satu jenis sabu lebih dari lima gram. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, terdakwa merupakan narapidana narkoba yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 19 tahun penjara pada Februari 2011.

Terdakwa yang sebelumnya ditahan di penjara di Jakarta dan dipindah ke Lapas Banda Aceh. Terdakwa kembali ditangkap di sebuah rumah di kawasan Desa Neusu, Banda Aceh karena kedapatan memproduksi sabu pada Januari 2015 lalu. (Mulyadi)