AV-Banda Aceh: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeledah Kantor Dinas Keuangan Aceh (DKA), Rabu, 2 Maret 2016. Pengeledahan tersebut, terkait dugaan kasus korupsi dana minyak dan gas (Migas) sebesar Rp 22 miliar.

Pantauan Acehvideo, penyidik mengeledah ruang Bidang Pembendaharaan dan ruang kerja kepala kantor. Pengeledahan yang dilakukan sejak pukul 10 pagi, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat CPU komputer.

Pengeledahan kantor DKA ini, untuk mencari dan melengkapi bukti kasus dugaan korupsi dana Migas tahun 2010 yang melibatkan mantan Kepala DKA, Paradis dan dua mantan pejabat lain di dinas tersebut. (Mulyadi)