Penumpang Pesawat Positif Covid-19 Palsukan Surat Hasil Tes PCR

Bandara Sultan Iskandar Muda. Sumber Foto: (Dishub Aceh)

AV-Banda Aceh: Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26) saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy dalam keterangannya pada Kamis (8/7/2021).

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Namun saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” sebutnya.

Winardy mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

“Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana,” pungkas Winardy. (*/RED)

Berita Lain: