Pelanggar Qanun Diberikan Sarung dan Jilbab

AV – Banda Aceh: Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh menggelar razia busana di jalan Teuku Umar Seputaran Taman Budaya, Banda Aceh, Rabu (17/5). Mereka membagikan puluhan sarung dan jilbab bagi warga yang melanggar qanun no 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam di bumi Serambi Mekkah.

Kepala Bidang Penegakkan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, Aidi Kamal mengatakan, ada seratusan kain sarung dan kerudung yang disiapkan untuk menutupi aurat para pelanggar, pembagian kain sarung tersebut untuk memberikan efek malu para pelanggar agar tidak mengulangi lagi kesalahannya.

“Kami menyediakan 50 helai jilbab dan 50 helai kain sarung untuk para pelanggar syariat. Ini untuk efek jera bagi yang tidak mengenakan busana muslim, baik pria dan wanita,” katanya.

Selain memberikan kain sarung dan kerudung, para pelanggar qanun syariat islam ini juga di nasehati dan dicatat identitasnya agar berpakaian secara syariat islam.

“Tidak ada hukuman, bagi pelanggar hanya dinasehati dan dicacat identitasnya. Rata-rata mereka menyesali tindakannya dan mengaku buru-buru,” terangnya.

Ia menambahkan, razia busana jelang ramadan ini, berhasil mengamankan 48 orang perempuan bercelana ketat dan 43 orang laki laki bercelana pendek.

“Tadi ada sekitar 48 orang wanita yang diberikan jilbab dan 43 orang yang memakai celana pendek diberikan sarung,” paparnya.

Menurutnya, pelaksanaan qanun syariat disambut baik oleh masyarakat Aceh. Bahkan, pelanggar syariat islam setiap tahunnya menurun dan tingkat kesadaran masyarakat berbusana islami meningkat.

“Bahkan yang terjaring tadi mengaku buru-buru mengantar anak karena hujan. Pada dasarnya mereka tetap memakai busana muslimah tetapi jam-jam ini kadang terlupakan, jadi kami ingatkan lagi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, ia menghibau kepada masyarakat untuk bersama-sama menengakkan syariat islam dengan mematuhi aturan qanun nomor 11/2002 tentang aqidah, ibadah dan syiar islam dan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Dari pantauan, razia  tim gabungan yang terdiri dari Polisi Syariat Islam, Polisi Militer dan Polantas Banda Aceh berlangsung tertib dan aman. (Ferdian)