Pelaku UKM, Dapatkan Sertifikat Halal Gratis, Berikut Syaratnya!

Sertifkat Halal Gratis. Sumber: (BPJPH)

AV-Jakarta: Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di tanah air. Kini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI membuka kesempatan bagi pelaku UMK mengurus sertifikat halal gratis melalui program Sehati 2021.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki mengatakan, peserta program Sehati adalah pelaku UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Produk tersebut meliputi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,kata Mastuki seperti dikutip laman kemenag RI.

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal Gratis.

  1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
  2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
  4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
  5. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut ini:

  1. Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
  2. Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
  3. Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
  4. Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Program Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dapat diakses di www.sehati.halal.go.id.

Laman www.sehati.halal.go.id tersebut juga terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Halal atau SIHALAL. (FM)

Berita Lain: