Pelaku Begal Terhadap Mahasiswi di Banda Aceh Ditangkap

Ilustrasi Begal

AV-Banda Aceh: Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh meringkus SR (28), warga Lheu Blang, Darul Imarah, Aceh Besar, pelaku begal terhadap seorang mahasiswi. Pelaku ditangkap pada Sabtu siang (10/4/2021) di rumah orang tuanya di Gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh.

Pelaku ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena melakukan begal terhadap Salsabila (23) di jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul ‘Ulum, Banda Aceh, Rabu malam (7/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Video: Polisi Ringkus Komplotan Maling Motor di Banda Aceh, Dalam Tiga Bulan Pelaku Gasak 18 Sepeda Motor

Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku SR melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban Salsabila disaat sedang mengendarai sepeda motor.

“SR melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban disaat korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic jenis honda vario warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit handphone merk Iphone X 256 GB , surat – surat penting serta sejumlah uang tunai,” jelas AKP Ryan.

Kemudian lanjutnya, disaat pelaku SR menarik tas milik korban, korban terhempas dalam mempertahankan harta miliknya sehingga terjatuh dari sepeda motor, serta pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya kearah asrama PHB.

Baca Juga: Video: Ditangkap Polisi, Pelaku Balap Liar Dorong Sepeda Motor Sejauh 6 KM

Korban ditolong oleh anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh dan saat ini korban sedang dirawat dalam keadaan tidak sadar diri.

Warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam dan piket fungsi langsung melakukan olah TKP serta melakukan pendataan awal terhadap korban di rumah sakit Zainoel Abidin, tambahnya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras untuk melakukan pencarian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban Salsabila.

“Saya langsung memerintahkan Aipda Mukhlis bersama personel Jatanras lainnya untuk mengungkap kasus yang sedang menimpa korban. Alhamdulillah pelaku SR berhasil diringkus dirumah orang tuanya di gampong Peuniti, Banda Aceh, Sabtu siang (10/4/2021),” ucapnya.

Baca Juga: Video: Polisi Sita Mobil Mewah Milik Bos Yalsa Boutiqeu

Berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas, SR kerap melakukan tindak pidana yang sama dan dibuktikan dengan data yang kami miliki, dan ianya tercatat sebagai residivis, sambung AKP Ryan.

“SR kerap melakukan perbuatan yang sama. Ianya dalam tahun 2021 melakukan penjambretan di tiga lokasi, diantaranya kawasan desa Lampaloh, Lueng Bata, Kawasan desa Ateuk Jawo, Baiturrahman dan yang terakhir di depan Pesantren Darul ‘Ulum, Kuta Alam, Banda Aceh,” kata AKP Ryan.

AKP Ryan Citra Yuda mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada diwilayah hukum Polresta Banda Aceh, bahwa dalam menjelang bulan suci ramadhan ini, agar selalu berhati-hati dan waspada dimanapun berada baik di jalanan maupun pada kediaman pribadi. (*)

Berita Lain: