Pelaksanaan Salat Ied di Masjid Baiturrahman Terapkan Protkes Ketat

Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh

AV-Banda Aceh: Pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan lainnya, maka tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam lokasi MRB.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar mengatakan, pihaknya akan menyebarkan handsanitizer dan tempat cuci tangan di sejumlah sudut lokasi MRB. Pengecekan suhu juga akan dilakukan oleh petugas di setiap pintu masuk.

“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik melalui media cetak, online maupun radio,” kata Alidar, usai memimpin rapat persiapan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah, di kantornya, di Banda Aceh, Senin, (10/5/2021).

Baca Juga: Sambangi JMSI Aceh, Komisaris BSI Harapkan Media Dorong Literasi Keuangan Syariah

Dalam kesempatan tersebut, Alidar mengimbau masyarakat di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar untuk melaksanakan shalat ied di Masjid dan Meunasah di gampongnya masing-masing. Sehingga tidak terjadi penumpukan dan pengumpulan massa yang begitu banyak di MRB.

Sementara itu, Alidar juga menjelaskan protokol  pelaksanaan takbir di Banda Aceh. Takbir jelang hari raya akan dilaksanakan di 25 masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. Peserta takbir di dalam masjid diperkenankan sebanyak 20 orang saja.

“Tidak ada pelaksanaan takbir keliling di jalan raya seperti tahun-tahun sebelumnya, takbir hanya di masjid saja,” kata Alidar.

Baca Juga: Bikin Video Provokasi Soal Larangan Mudik, Mantan Wakil Ketua FPI Diciduk Polisi

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Ajakan itu disampaikan dalam tausiyah MPU No.4 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Idul Fitri dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1442 H, yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin 10 Mei 2021.

“Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid-masjid, meunasah, mushalla dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat,” demikian bunyi salah satu poin ketetapan MPU tersebut.

Baca Juga: OJK Aceh: Membenturkan Qanun LKS dengan Pelayanan ATM Tidak Tepat

Dalam poin lainnya, MPU mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap dan terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi covid-19 dengan memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan dan keramaian.

MPU juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dengan senantiasa berdoa untuk keselamatan, mengedepankan perilaku terpuji, keamanan dan kenyamanan, tidak berperilaku tabzir dan bersilaturrahim.

Seluruh komponen masyarakat juga diajak untuk menunaikan zakat fitrah sebagaimana tersebut dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan ketentuannya.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Aceh Tergolong Tinggi Dibandingkan Angka Kematian Nasional

MPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam berinteraksi dengan masyarakat. (*/HS)