Pasangan Homoseksual Dicambuk 83 Kali

AV – Banda Aceh: Pasangan sejenis  (Homoseksual) MT, 23 dan MH, 20 menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Selasa (23/5).

Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis keduanya, dihukum cambuk sebanyak 85 kali cambuk. Namun, dalam prosesi ukhubat dikurangi masa tahanan tiga kali sehingga menjadi 82 kali.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi menyebutkan, kedua terpidana liwath ditangkap warga Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh pada Maret lalu. Setelah menjalani persidangan, keduanya divonis 85 kali cambuk. Namun setelah berada di penjara selama tiga bulan sejak ditangkap hingga vonis, hukuman keduanya dikurangi tiga kali.

“Pasangan liwat atau homoseksual itu ditangkap oleh warga tiga bulan yang lalu. Karena pasangan gay itu terbukti melanggar Qanun Jinayat sehingga mereka dihukum cambuk,” katanya. (Ferdian)