Panwaslih Aceh Tangani Sengketa dan Pelanggaran Kampanye

AV – Banda Aceh: Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh secara tegas menindaklanjuti pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 yang terjadi di wilayah kabupaten Pidie dan Kabupetn Aceh jaya.

Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri,  Minggu (6/11) mengatakan telah bekerja sejak Mei 2016. Hingga saat ini, Panwaslih Aceh sedang menyelesaikan sedikitnya sepuluh kasus sengketa di beberapa kabupaten/kota. Begitu juga 2 pelanggaran kampanye yang telah diterima panwaslih Pidie dan Aceh Jaya.

“Sengketa di beberapa daerah sudah ditangani dan cepet selesai. Begitu juga Kedua kasus perusakan dan pembakaran bendera partai sedang diproses oleh tim peneggakan hukum terpadu yang terdiri dari jaksa, polisi dan panwas,” katanya.

Menurutnya, kasus itu langsung ada titik temunya, mereka sudah difasilitasi untuk berdamai. Meski demikian, proses hukum itu harus terus berjalan, jika proses hukum tidak jalankan dikhawatirkan ke depan akan terjadi lagi pelanggran yang serupa.

“Nanti ada anggapan bahwa polisi tidak berani menindak, panwas tidak berani memproses maka kasus itu tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, siapapun yang terlibat . artinya ke depan pelanggaran tersebut bisa ditekan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, jika menyangkut pidana maka akan di proses kurungan kemudian pasangan calon akan diperingati dan mendapatkan teguran keras. Oleh karena itu, pihaknya sudah berulang kali mengimbau pasangan calon kepala daerah dan timses pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga pilkada damai yang diharapkan masyarakat dalam pergantian kepemimpinan di Aceh bisa berjalan normal.

“Kita tunggu penyelidikan untuk mengetahui keputusannya. Jika terbukti pidana maka pelaku akan di hukum penjara dan pasangan calon yang didukungnya akan di tegur,” sebutnya.

Samsul juga mengaku pelanggaran alat peraga kampanye kerap terjadi belakangan ini. Ia berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, panwaslih tidak berwenang menurunkan alat peraga, hanya bisa memberikan rekomendasi.

“Saat ini banyak alat peraga yang dipasang di tempat terlarang seperti pohon maupun fasilitas umum. Kami hanya bisa meremkomendasi kepada Satpol PP untuk penertibannya. Jika mereka ingin menaikin baliho dan umbul-umbul, tunggu intruksi dari KIP,” terangnya.

Hingga saat ini, Panwasli Aceh juga mengalami kendala keuangan dalam menjalankan tugasnya guna memastikan penyelanggaran pilkada di Aceh berlangsung aman dan lancar.

“Saat ini Panwaslih Aceh baru menerima Rp 17 miliar. Jumlah itu jelas tidak cukup. Namun berdasarkan hasil rapat dengan Bappeda, kekurangan dana akan segera diatasi. Total anggaran yang dibutuhkan Panwaslih Aceh mencapai Rp 54 miliar,” pungkasnya. (FD)