Mulai 18 Mei, Masuk Wilayah Aceh Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Petugas memeriksa kendaraan di perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara pada pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021. (Foto: Ist)

AV-Banda Aceh: Gubernur Aceh menerbitkan Surat Khusus kepada empat kepala daerah di Aceh yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Keempat kepala daerah itu masing-masing Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Singkil dan Wali Kota Subulussalam.

Dalam surat tersebut, Gubernur meminta kepada Bupati/Wali Kota Kabupaten/Kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test Antigen atau Genose setiap pelaku perjalanan masyarakat pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H, pada setiap pos penyekatan (check point) di perbatasan antar provinsi.

Baca Juga: Nekat Terobos Perbatasan Aceh – Sumut, Seorang Warga Jalani Isolasi Mandiri

Surat yang dikeluarkan 14 Mei 2021 tersebut, mengacu pada surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah. Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan semua penumpang, baik angkutan umum maupun mobil pribadi yang masuk Aceh wajib membawa surat tes usap antigen.

“Siapa pun yang masuk Provinsi Aceh, baik penumpang angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor wajib membawa surat hasil tes usap antigen mulai 18 Mei mendatang,” kata Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021)

Baca Juga: Gempabumi M 7.2 Guncang Nias Barat, Masyarakat Panik dan Keluar Rumah

Menurut Dicky Sondani, kebijakan membawa surat hasil tes antigen tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Aceh tertanggal 14 Mei 2021.

“Ketentuan wajib membawa surat hasil tes antigen ini diberlakukan setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jadi, mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB semua orang boleh masuk Aceh asalkan membawa surat bebas Covid-19,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah menjelaskan, sebagai upaya pencegahan, seluruh pemangku kebijakan terkait diinstruksikan untuk tetap waspada dan memastikan para staf dan jajaran bersiaga.

Baca Juga: TNI dan Polri Bagikan Masker di Pintu Masuk Masjid Baiturrahman Banda Aceh

“Tidak hanya di Aceh dan nasional, secara global kasus covid-19 terus meningkat. Apalagi saat ini sudah ditemukan varian baru. Oleh karena itu, butuh upaya ekstra untuk menekan penyebaran covid-19 di Aceh. Belajar dari peningkatan covid-19 pasca libur lebaran tahun lalu, maka Pak Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran bersiaga dan merumuskan upaya pencegahan yang terkoordinir dan efektif,” ujar Taqwallah saat memimpin rapat dengan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo.

Sementara itu, Karo Humas Provinsi Aceh Muhammad Iswanto kembali mengingatkan masyarakat untuk terus taat dan menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Aceh. (*/HS)

Berita Lain: