Menteri Agama Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag RI)

AV-Pekanbaru: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang baru diterbitkannya. Menurutnya, penggunaan pengeras suara harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Menag kemudian mengibaratkan suara azan dengan gonggongan anjing secara bersamaan yang menggangu tetangga.

“Rumah ibadah saudara-saudara kita yang muslim membunyikan suara toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana? yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya, kiri-kanan, depan, belakang pelihara anjing semua misalnya, menggongong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu ngak?” sebut Menag dalam sebuah wawancara dengan awak media di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Menurut Menag, aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala harus diatur agar terciptanya hubungan harmonis dalam kehidupan antarumat beragama.

“Artinya apa, suara-suara ini, apapun suara itu ya, ini harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguaan, speaker di musalla di masjid monggo dipakek, silahkan dipakek, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu, agar niat menggunakan toa, speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menggangu mereka yang tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan, kita harus hargai. Itu aja intinya, jelas Menang, merincikan tujuan aturan penggunaan pengguaan pengeras suara.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menag menambahkan, aturan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Menag. (RED)

Berita Lain: