Mengaku Zina, Sepasang Remaja Dicambuk 100 Kali

AV-Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi dua mahasiswa dengan 100 kali hukuman cambuk setelah mengaku melakukan perbuatan zina kepada majelis hakim Mahkamah Syariah.

Kedua mahasiswa itU dieksekusi cambuk di Halaman Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11). Mereka ialah ZF, 19, dan RF, 19. Keduanya ditangkap warga di sebuah rumah kos di Banda Aceh.

Keduanya didakwa  melanggar pasal 25 ayat 1 mengenai Ikhtilat, Qanun (Peraturan Daerah) nomor  6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara pasangan ikhtilat Muh (18), dicambuk 25 kali, sedangkan pasangannya yang sedang hamil dua bulan batal dicambuk.

Selain itu, dua terpidana khalwat yaitu AS (32) dan SW (34) divonis 8 kali cambuk. Keduanya melanggar Pasal 23 ayat 1 mengenai Khalwat, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Mulyadi)