Masa Tenang Calon Kepala Daerah Dilarang Kampanye

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi (ketiga kanan), Wakil Ketua KIP Aceh, Basri M Sabi (kedua kiri), Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri (ketiga kiri) dan Kapolresta Banda Aceh, T Saladin (paling kanan) saat menggelat konferensi pers tentang larangan melaksanakan kegiatan kampenye pada masa tenang di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, Minggu (12/2). (Foto: M Ali)

AV – Banda Aceh: Komisi Independepen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengeluarkan peringatan atau imbauan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati dan tim kampanye paslon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan dikeluargakannya imbauan ini bertujuan untuk menjada kondisi keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pilkada Aceh. Di samping masa kampanye kepada adaerah sudah berakhir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Ini untuk menjaga kondisifitas dan keamanan pelaksanaan Pilkada Aceh. Bagaimana dalam masa tenang ini, kita mampu membuat dan menjaga kondusifitas situasi keamanan yang saat ini sudah terwujud, mari sama-sama kita jaga. Jangan sampai hilang,” kata Ridwan Hadi di Media Center KIP Aceh, Banda Aceh, Minggu (12/2).

Ia menjelaskan, terwujudnya keamanan di Aceh perlu mendapatkan partisipasi dan dukung masyarakat masyarakat luas dan semua lapisan elemen. Ia berharap imbauan yang dikeluarkannya imbauan bisa dipatuhi, sehingga tercipta kondisi yang aman.

Ini dalam rangka mensukseskan dan Pilkada Aceh berlangsung damai.
“Ini dalam rangka mensukseskan dan Pilkada Aceh berlangsung damai. KIP Aceh, pemangku kepentingan dan masyarakat tentu menginginkan pelaksanaan Pilkada di Aceh Aman,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, apa yang ia lakukan dengan Panwaslih Aceh itu semoga dapat memberikan manfaat dan pemahaman kepada para calon kepala daerah agar tidakmelakuka-melakukan pelanggaran di masa tenang. Ia menagatakan, selama ini pihaknya telah berusaha menjalankan tanggungjawab sesuai tupoksi kerja yang diamanatkan undang-undang yang selam ini mereka emban guna mewujudkan Pilkada Aceh aman dan adil.

“Mudah-mudahan ini bermafaat dalam penyelanggraan Pilkada di Aceh. Kita (KIP Aceh) menjakankan tugas sudah sesuai tupoksi kerja,” imbuhnya.

Menurutnya, jika kondisi keamanan di Aceh bisa tercipta dan dijaga dengan baik, maka setiap proses Pilkada yang berlangsung bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Bahkan, Aceh bisa memutarbalikkan anggapan dan keluar dari katagori daerah kedua paling rawan penyenggaraan Pilkada serentak 2017 di Indonesia yang diberikan oleh KPU RI.

“Kita berusaha untuk membalikkan fakta atau (melepaskan) predikat itu,” cetusnya.

Imbauan yang dikeluarkan KIP Aceh bersama Panwaslih Aceh tersebut ada empat poin yang melarang secara tegas para seluruh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati dan tim sukses Paslon untuk tidak melakukan kampanye lagi.

Ia juga berharap, semoga setiap tahapan penting dalam Pilkada bisa dilalui dengan baik. Setidaknya kondisinya sama persi pada tahapan pencalonan dan kmapanye. Kalau kondisinya baik, sesungguhnya kita sudah membuktikan Pilkada Aceh aman.

Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri, menambahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan imbauan atau surat larangan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang. Hal ini terdapat pada surat bernomor 290 /Panwaslih Aceh/II/ 2017 tentang larangan melakukan kegiatan kampanye.

“Bahwa berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 25 /Kpts/KIP Aceh/Tahun 2016 tentang perubahan atas kedua Keputusan KIP Aceh nomor 1 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017, menyebutkan masa tenang tanggal 12-14 Februari 2017,” kata Samsul.

Samsul menjelaskan, jika para paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati melakukan kampanye pada masa tenang tersebut bisa dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepada daerah. Karena hal itu sudah diatur secara jelas dan gamblang diantur dalam undang-undang.

“Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota/ Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi pasangan calon melanggara ketentuan sebagaimana dimaksud angka 4 huruf b dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Lebih lanjut Samsul menjelaskan, memasukki masa tenang tersebut pihaknya sudah mempringatkan para Paslon dan tim kampanye untuk tidak melakukan kegiatan kampanye termasuk di media sosial. Ia meminta semua aku media sosial yang digunakan untuk berkampanye segera ditutup dan tidak lagi mengunggah atau mem-posting kegiatannya.

“Kalau ada satu dua, masih wajar. Kalau ada ada kampaye di facebook silakan lapor ke Panwaslih,” katanya.

Ia melanjutkan, pihaknya akan memproses secepat mungkin setiap laporan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada masa tenang. Sehingga setelah dilakukan kajian dan telaan akan diberikan sanksi. Selama ini pihaknya tidak bisa bekerja maksimal untuk memantau setiap perkembangan, khusus yang berkaitan dengan pelanggaran di media sosial. Karena para persnonil yang ada lembaganya minim, sehingga permantauan yang dilakukan terbatas.

“Jadi harus ada yang melaporkan terlebih dahulu. Ada laporan dan temuan, kemudian baru di proses oleh Panwaslih. Yang jelas kami sudah kami bekerja dengan baik dan sesuai tupoksi,” terangnya.

Berikut empat poin imbauan KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, yaitu:

1. Kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi seluruh aturan tentang kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara;

2. Pada masa tenang, pasangan calon dan tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun;

3. Pada saat pemungutan suara dilarangan mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto pasangan calon, dan simbol/ gambar partai politik;

4. Dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. (M Ali)